Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dituntut 4 tahun penjara

Dia dituntut Jaksa terkait kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dituntut 4 tahun penjara
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi