Kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menuding eksekusi mati tahap tiga yang dilakukan di lapangan Limus Buntu Pulau Nusakambangan, tidak sesuai aturan yang berlaku.Padahal berdasar aturan, menurut Ricky, seharusnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 72 jam notifikasi atau pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati yang disampaikan kepada terpidana."Eksekusi dini hari tadi mendahului jadwal menurut undang-undang. Notifikasi diberikan pada Selasa, 26 Juli 2016, pada pukul 15.00. Menurut undang-undang tentang tata cara eksekusi, seharusnya setelah 72 jam dari notifikasi, eksekusi baru bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/7).Selain persoalan tersebut, dia mengemukakan ada yang mengganjal. Sebab upaya hukum kliennya untuk mengajukan grasi belum selesai. Grasi Humprey, jelas Ricky, diajukan pada Senin 25 Juli 2016, pagi."Tetapi, Humprey sudah masuk ruang isolasi sejak Senin malam. Kemudian mendapat notifikasi pada Selasa sore. Menurut UU Grasi, grasi dapat menunda eksekusi mati, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bulan Juni 2016, grasi tidak bisa dibatasi jangka waktu," ujarnya.Sementara itu, sebelum menjalani eksekusi mati, Humprey Ejike meminta kepada dirinya untuk menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo. "Permintaan terakhirnya, dia minta saya sampaikan ke Presiden Jokowi, 'Semoga Tuhan menyentuh hatinya'," jelasnya.
Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan
Seharusnya pelaksanaan hukuman mati dilakukan setelah 72 jam notifikasi.
Advertisement
Rekomendasi