Kuasa hukum Sanusi sebut KPK kembalikan aset yang pernah disita

Aset yang dikembalikan, dua mobil dan satu unit apartemen.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kuasa hukum Sanusi sebut KPK kembalikan aset yang pernah disita
M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyita sejumlah aset milik tersangka Mohamad Sanusi. Kabarnya, ada beberapa aset seperti properti dan dua uni mobil sudah dikembalikan.Hal itu disampaikan kuasa hukum Sanusi, Krishna. "Ada properti yang sudah dibuka segelnya terus juga ada beberapa unit mobil yang sudah dikembalikan," katanya saat mendampingi Sanusi menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (29/7).Krishna menyebutkan dua unit mobil yang dikembalikan KPK adalah Toyota Fortuner dan Alphard, sedangkan untuk properti yang dikembalikan KPK adalah Cosmo Properti di Thamrin City. Namun, Krishna tidak merinci secara jelas pengembalian aset terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016."Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik."Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Rekomendasi