Bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Raya Citayam, Depok, Jawa Barat ditertibkan. Bangunan semi permanen yang digunakan sebagai lokasi jualan itu berada di pinggiran kali. Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dibantu polisi dan TNI.Kasat Pol PP Nina Suzana mengatakan, pihaknya menurunkan 148 personel gabungan Polres Polsek dan TNI untuk menjaga kelancaran pembongkaran bangunan liar dan PKL. Setidaknya ada puluhan bangunan yang ditertibkan."Sekitar 80 bangunan permanen maupun semi permanen berdiri sepanjang Jalan Raya Citayam mulai dari Bojong Pondok Terong sampai Stasiun Citayam," kata Nina, Kamis (28/7).Puluhan bangunan itu dibongkar karena berada di atas saluran air. Selain itu bangunan liar itu melanggar garis sepadan sungai. "Petugas berhati-hati dalam menggunakan ekskavator lantaran bangunan dekat dengan jalan raya yang situasi lalu lintasnya sedang ramai," katanya.Sebelum dibongkar, pihaknya sudah memberikan surat peringatan untuk membongkar bangunannya sendiri. Namun karena tidak ditanggapi maka aparat terpaksa melakukan penertiban."Karena pedagang membandel sehingga sampai batas akhir yang dijanjikan tidak dibongkar langsung kita tertibkan," pungkasnya.
80 Bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam dibongkar
Warga sudah diperingati, namun hingga batas waktu yang ditentukan warga tak juga meninggalkan lokasi.
Advertisement
Rekomendasi