Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 22 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Afrika di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta.Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan, pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional dan barang ini pesanan dari dalam Lapas yang di Indonesia."Yang mesan dan yang ngirim barang ini satu jaringan dan merupakan pesanan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia. Kami masih akan telusuri," kata Antam kepada wartawan di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (27/07).Pengungkapan diawali saat Tim NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket berisi 62 kilogram jenis sabu oleh jaringan internasional, Nigeria-Indonesia. Kemudian petugas langsung berkordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau keberadaan Narkotika yang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka, yakni ZL (44) dan MN (46) di Tol Cibubur. Barang bukti 33,5 dan 28,5 kilogram sabu disembunyikan dalam empat buah filter udara alat berat cat berhasil diamankan."Saat diambil oleh kurir, kami ikuti sampe cibubur, barang dibawa ke gudang di citayem," ungkap Antam.Tak lama berselang, pada 20 Juli 2016, penyelundupan sabu kembali digagalkan. Penyidik kepolisian mengungkap jaringan narkotika asal Malaysia yang dikirim melalui jalur laut menuju Medan, Sumatera Utara menggunakan kapal kecil. Petugas berhasil menangkap tersangka FA (33) dan SL yang merupakan anggota TNI Yonif Bireuen Aceh (34) dengan bukti paket sabu sebesar 10 Kg ditemukan di dalam tas ransel."Jaringan ini dikendalikan langsung oleh warga negara Malaysia. Mereka berencana menyelundupkan dengan kapal kecil dilanjutkan dengan mobil menuju Medan dan Jakarta," kata Antam.Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan modus yang dilakukan jaringan ini adalah modus lama melalui udara.
Barang haram tersebut di bawa dari Kamerun, lalu transit di Turki dan langsung menuju Indonesia menggunakan pesawat kargo. Pelaku menyembunyikannya di dalam tabung filter udara."Kalau yang lewat laut disimpan di tabung pipa, kali ini mereka pakai modus lama melalui udara. Kita bisa mengidentikasi dengan detail 2 barang dengam jenis methamphetamine dan 4 buah filter udara untuk alat berat, mereka memasukan sabu ke filter udara. Ini mengulang modus lama," tegasnya.Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bareskrim & Bea Cukai sita 62 Kg sabu dari Nigeria di Bandara Soetta
Sabu tersbeut merupakan barang dari sindikat internasional.
Advertisement
Rekomendasi