KPK juga tetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU

KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK juga tetapkan Sanusi sebagai tersangka TPPU
sanusi kembali diperiksa kpk. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016."Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan ditandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik."Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.Hari ini, KPK juga memanggil 10 orang saksi terkait kasus ini salah satunya direktur legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang. Miarni mengaku dicecar soal aset yang dimiliki Sanusi.Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Rekomendasi