Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, kasus pelaporan dugaan pencemaran nama oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah dilakukan penyelidikan. Namun belum ada rencana dari Bareskrim Polri untuk melakukan pemanggilan terhadap Saut."Sudah diselidiki apakah nanti dilanjutkan ke dalam penyidikan kita belum tahu. Tapi kalau diselidiki sudah," kata Boy di Gedung Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (12/5).Boy membantah jika dalam kasus ini Polri akan mengkriminalisasi KPK. Sebab, posisi Polri saat ini hanya menjalankan tugas sebagaimana termaktub dalam UU sebagai pelayan masyarakat."Orang dilaporkan ke polisi itu bisa tidak bersalah atau bersalah tergantung dari proses penyelidikannya. Jadi tidak usah khawatir karena amanat undang-undang itu tugas polisi menerima laporan dan memproses laporan tersebut," jelas Boy.Tak hanya itu, Boy juga mengatakan sampai saat ini belum ada bukti yang menguatkan laporan terhadap Saut Situmorang.Untuk diketahui sebelumnya, pernyataan Saut dalam sebuah acara talk show di sebuah stasiun tv swasta pada Jumat (6/5) lalu, akhirnya berbuntut panjang. Pengurus PB HMI pun melaporkannya, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311, tentang informasi dan elektronik.Saut dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, saat mengatakan,"Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut dalam acara talk show tersebut.Komentar Saut tersebut didasarkan pada fakta tentang sejumlah kader HMI yang memang terbukti bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan, seperti Anas Urbaningrum, Wa Ode Nurhayati, Zulkarnaen Djabar, dan Andi Mallarangeng.Untuk masalah ini, sebenarnya Saut telah meminta maaf atas ucapannya tersebut. Namun, pihak PB HMI pun tetap menaikkan laporannya ke Mabes Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Polri telah menyelidiki laporan HMI terhadap Saut Situmorang
Boy membantah jika dalam kasus ini Polri akan mengkriminalisasi KPK.
Rekomendasi