Kelalaian sepele jaksa bikin terdakwa kasus foto Jokowi-Nikita bebas

Meski begitu, status tersangka Ongen tidak serta merta gugur melalui putusan sela itu.

Iqbal Fadil
Oleh Iqbal Fadil - Reporter
Kelalaian sepele jaksa bikin terdakwa kasus foto Jokowi-Nikita bebas
ongen bebas dari penjara. ©2016 Merdeka.com/twitter

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus pengunggahan foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan. Bebasnya pria yang memiliki nama panggilan Ongen itu karena hal sepele.Dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (10/5) kemarin, ketua majelis hakim, Nursyam menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan di mana jaksa tidak mencantumkan pembuatan surat dakwaan."Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2," katanya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5).Meskipun demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki surat dakwaan.‎"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan, namun proses dakwaan tetap dilanjutkan.‎"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," pungkasnya.Dalam kasus ini, Ongen dijerat dengan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Ongen melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan, kelanjutan kasus ini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Mereka harus memperbaiki surat dakwaan yang 'cacat' itu."Ya harus dibuat dakwaan baru. Persidangan harus diulang dari awal. Ini kesalahan fatal bagi jaksa karena hal sepele dan kurang teliti," ujar Miko.Meski begitu, Miko menilai, proses pembuatan dakwaan baru itu tidak akan membutuhkan waktu lama karena jaksa tinggal melengkapi syarat formil yang kurang dalam dakwaan seperti yang dinyatakan hakim."Prosesnya bisa cepat kok, tinggal dilimpahkan ulang dari kepolisian, jaksa nyatakan P21 dan melengkapi syarat yang kurang, kemudian diajukan ke persidangan lagi," pungkasnya.

Rekomendasi