Hari ini Gatot dan Evy jalani sidang putusan

Keduanya hanya mempersiapkan doa jelang hadapi putusan.

Intan Umbari Prihatin
Hari ini Gatot dan Evy jalani sidang putusan
Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, bakal divonis dalam kasus suap Sekjen Patrice Rio Capella dan hakim PTUN Medan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3).Sidang putusan diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum keduanya, Yanuar Wasesa, menuturkan bahwa kliennya tidak ada persiapan apapun untuk mendengarkan putusan. Keduanya hanya berdoa saja jelang putusan."Persiapan khususnya berdoa. Mohon kepada Allah SWT agar tetap sehat, sabar, ikhlas dan tawakal," ujarnya dalam pesan singkat, Senin (14/3). Diketahui sebelumnya,pada 17 Februari 2016 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho 4 tahun 6 bulan sedangkan istri mudanya Evy Susanti 4 tahun. Keduanya dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi."Majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Februari 2016 lalu.Kedua terdakwa dituntut dalam dakwaan satu pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya didakwa menyuap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Gatot dan Evy juga didakwa dengan dakwaan kedua pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya didakwa menyuap Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Uang suap itu dimaksudkan agar anggota Komisi lll itu dapat memfasilitasi islah agar memindahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumut yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Rekomendasi