Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengkaji rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar arah pembangunan nasional tetap berkesinambungan meski terjadi pergantian presiden.
PPHN diharapkan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang tanpa menghidupkan kembali sistem Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti pada masa lalu.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari mengatakan, penyusunan PPHN menghadapi tantangan karena sistem ketatanegaraan telah berubah setelah amendemen UUD 1945.
Perubahan tersebut membuat mekanisme PPHN tidak bisa disamakan dengan GBHN yang berlaku ketika presiden bertanggung jawab kepada MPR.
“Ya sekarang sistemnya berbeda ya dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar,” kata Taufik usai menghadiri rapat pleno di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, Taufik menegaskan perubahan sistem ketatanegaraan tidak berarti PPHN tidak dapat memiliki daya ikat. MPR masih mencari mekanisme yang tepat agar haluan negara menjadi acuan bagi penyelenggara negara tanpa membatasi ruang gerak pemerintahan.
“Oleh karena itu, memang kita harus pikirkan bagaimana caranya kalaupun ada PPHN dia tetap mengikat, tetapi tidak seperti GBHN yang lalu,” ujarnya.
Menurut Taufik, PPHN diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional agar tidak berubah terlalu jauh setiap kali presiden berganti. Dengan demikian, arah pembangunan tidak semata-mata mengikuti visi politik atau agenda pribadi pemimpin yang sedang berkuasa.
Namun, PPHN tidak boleh mengatur kebijakan secara terlalu teknis karena berisiko mempersempit keleluasaan penyelenggara negara.
“Karena kalau terlalu teknokratik, dia akan mengikat, membuat ruang yang sempit ya bagi penyelenggara negara,” kata Taufik.
MPR juga mengkaji kemungkinan PPHN menjadi pedoman bagi lembaga negara lain, tidak hanya presiden. Pembahasan tersebut turut mencakup lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Taufik mengingatkan, PPHN harus dirumuskan dengan mekanisme dan substansi yang jelas agar tidak sekadar menjadi simbol nostalgia terhadap GBHN.
“Jangan sampai nanti kalaupun keputusannya adalah punya PPHN itu hanya di atas kertas, hanya sekadar untuk apa, nostalgia bahwa dulu kita punya GBHN dan kita hidupkan kembali, akhirnya kan sayang saja kalau kemudian hanya sekadar itu,” ujarnya.
Dari sisi substansi, PPHN diharapkan memuat prinsip-prinsip pembangunan jangka panjang, bukan aturan teknis yang seharusnya diatur melalui undang-undang.
Salah satu contoh yang dibahas ialah prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, termasuk upaya menekan tingginya biaya politik dan praktik transaksional.
Sementara itu, pengaturan teknis, termasuk sistem pemilu, tetap menjadi ranah legislasi. Dengan pembagian tersebut, PPHN diharapkan menjadi pedoman lintas pemerintahan, sedangkan aturan pelaksanaannya dapat disesuaikan melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377152/original/012707900_1792407094-IMG_9896.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377154/original/032616600_1792407138-243237.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9373849/original/019671800_1791990193-131602.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377144/original/028388400_1792406634-Kapolri_Jenderal_Suyudi_Ario_Seto.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364166/original/001813400_1759043139-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8069661/original/073738100_1780914672-4.jpg)