Aparat kepolisian dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik aborsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) kemarin. Kedua klinik itu berada di Jalan Cimandiri Nomor 7, RT 6/4, Kelurahan Kenari dan di Jalan Cisadane Nomor 19, RT 4/2, Kelurahan Cikini. Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian mengecek tiga rumah yang masing-masing berlokasi di Jalan Cimandiri 1, Jalan Cimandiri 24, dan Jalan Paseban Raya 61 lantaran diduga ikut dijadikan tempat praktik aborsi. Namun tiga rumah ini baru diberi garis polisi dan masih menunggu koordinasi dengan instansi lain.Sepuluh orang ditangkap dari dua tempat penggerebekan itu dan telah dijadikan tersangka. Mereka adalah SAL alias IM alias dokter M (yang ternyata hanya lulusan SMP), NEH (karyawan), HAS alias G (karyawan), SY alias D (calo), dan ID (pengelola) dari klinik yang berada di Jalan Cimandiri Nomor 7. Sedangkan di klinik Cisadane 19, polisi meringkus MN (dokter umum), R, EJ, dan RE (karyawan selaku asisten dokter), serta ZT (pengelola). Sementara satu orang dokter yang melakukan praktiknya di Jalan Cimandiri Nomor 7 masih diburu kepolisian."MM pengelola klinik Cimandiri 7 sedang kami kejar. Dia juga sebagai salah satu yang melakukan praktik aborsi," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Para pelaku terjerat Pasal 75 Jo Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 73, pasal 77, dan pasal 78 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.Sejumlah fakta terungkap dalam penggerebekan klinik aborsi itu. Berikut rangkumannya:
Advertisement
Klinik aborsi di Cikini dijalankan seorang lulusan SMP
Kasubdit III Sumdaling, AKBP Adi Vivid mengatakan, hasil penggeledahan diketahui karyawan klinik aborsi di Cikini, tidak memiliki keahlian atau pendidikan di bidang medis. Selain itu, praktik tersebut juga tidak memiliki izin resmi."Praktik ini sudah terjadi puluhan tahun, mereka tidak punya latar belakang kedokteran bahkan lulusan SMP. Saat itu kita agak susah menelusuri karena di depan ada tulisan kantor lembaga hukum dan tour travel," ucap AKBP Adi Vivid di lokasi, Jakarta, Rabu (24/2).
Advertisement
Pelaku pakai obat kedaluwarsa dan alat karatan
Selain mengamankan pelaku aborsi, dalam penggeledahan itu polisi juga menemukan obat-obatan kedaluwarsa yang diduga dipakaikan ke korban. Ruangan yang dijadikan tempat melakukan aborsi juga sangat tidak layak. "Dilihat dari segi tempatnya saja sudah tidak seperti tempat praktik biasanya, obat-obatannya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2014," ucap Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Maria Margaretha, di lokasi, Jakarta Pusat, Rabu(24/2).Maria mengatakan, alat-alat kedokteran yang di pakai untuk praktik aborsi didapat dipastikan dibeli di daerah Pramuka, Jakarta Timur. Beberapa alat-alat tersebut sudah karatan dan tidak steril lagi."Dapat alat-alatnya di daerah Pramuka, kita bisa lihat ini alat-alatnya sebagian sudah karatan," ujar Maria sambil menunjukkan salah satu alat aborsi kepada awak media.Dia meminta masyarakat hati-hati bila hendak datang ke klinik apalagi untuk melakukan aborsi. Sebab klinik yang tidak memiliki surat izin akan mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri."Saran saya untuk hati-hati datang ke klinik, datanglah ke klinik yang memiliki izin, karena ini akan menyebabkan kerugian yang besar bagi diri sendiri," terangnya.
Advertisement
Polisi bidik 4 klinik aborsi lain di Cikini
Selain mengamankan sejumlah pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua klinik itu. Kepolisian juga mencurigai ada empat klinik serupa di kawasan tersebut, amun, namun belum bisa melakukan penindakan."Di data kami ada empat klinik tapi kami tidak bisa melakukan penindakan karena hanya berdasar info warga dan dugaan-dugaan saja. Kami berikan datanya ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Pihaknya mengaku terus memantau klinik-klinik tersebut. Hal itu dilakukan agar mereka tak memindahkan peralatan untuk melakukan praktik aborsi."Untuk empat klinik tidak bisa kami sampaikan karena nanti bisa mengganggu penyidikan," kata dia.
Advertisement
Sepuluh Orang jadi tersangka terkait klinik aborsi di Cikini
Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik klinik aborsi dua rumah yang dijadikan klinik praktik aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7, Cikini, Jakarta Pusat. Tempat praktik aborsi ini berkamuflase sebagai kantor lembaga hukum dan tour & travel 'Gayatri'."Total tersangka 10 orang dari 2 klinik, masing-masing 5 orang. Ada 10 orang, 1 dokter, 1 dokter gadungan, 3 asisten dokter, lainnya calo," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Menurut Adi Vivid, perkembangan terakhir pihak kepolisian membongkar sebuah septic tank di tempat praktik aborsi yang berkamuflase sebagai kantor lembaga hukum dan tour & travel 'Gayatri' itu."Masing-masing lubang kami temukan tulang kecil dugaan kami tulang janin bayi. Nanti kami serahkan ke kedokteran. Nanti akan kami periksa itu berapa," ujar dia.
Advertisement
Satu dokter klinik aborsi di Cikini diburu polisi
Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi ilegal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu seorang dokter yang ikut mengelola praktik aborsi di tempat tersebut."MM pengelola klinik Cimandiri 7 sedang kami kejar. Dia juga sebagai salah satu yang melakukan praktik aborsi," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Lokasi klinik aborsi ilegal tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Cimandiri 7, Jalan Cisadane 19, Jalan Cimandiri 1, Jalan Cimandiri 24, dan Jalan Paseban Raya 61. Dalam penggerebakan kemarin, petugas memeriksa rumah dua rumah yang berada di Jalan Cimandiri 7 dan Cisadane 19."Ada klinik lain dari 2 TKP ke 3 klinik. Kenapa 3 kami police line? Karena itu masih bersangkutan dengan 2 klinik yang pertama. Di data kami ada 4 klinik tapi kami tidak bisa melakukan penindakan karena hanya berdasar info warga dan dugaan-dugaan saja. Kami berikan datanya ke dinas kesehatan untuk ditindaklanjuti," kata Ade Vivid.