Terima suap OC Kaligis, Ketua PTUN Medan divonis 2 tahun penjara

Tripeni Irianto Putro juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terima suap OC Kaligis, Ketua PTUN Medan divonis 2 tahun penjara
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Tripeni Irianto Putro karena terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis terkait pengabulan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi