Pemerintah mempersilakan Madura untuk mengajukan permohonan pemekaran lepas dari Provinsi Jawa Timur, menyusul telah digelarnya acara Deklarasi Provinsi Madura dua hari lalu. Namun, semua syarat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dipenuhi dulu. "Pemerintah tetap pada prinsip pemekaran Daerah Otonomi Baru, namun apakah itu mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat? Selain masalah prinsip seperti perbatasan, jumlah penduduk, kabupaten, kecamatan dan sebagainya. Kalau mau deklarasi silakan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan penetapan Madura harus ada campur tangan Pemerintah Pusat dan DPR. Pemerintah belum mengkaji wacana Madura tersebut. Menurut Tjahjo, pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Timur."Gubernur Jatim, tim DPR RI dan Otda Kemendagri juga cek, jangan sampai asal bentuk daerah namun tak bisa mempercepat hal-hal yang tadi," kata dia.Dia menambahkan, saat ini pihaknya belum menerima laporan Madura tersebut. Dia mengaku sebelum menghadiri acara deklarasi Madura di Bangkalan, Selasa (10/11) kemarin, pihaknya sudah menemui pejabat Pemda Madura."Tapi saya kemarin sebelum deklarasi, saya hadir kok. Saya sampaikan sikap saya, itu hak konstitusional daerah, silakan. Sepanjang rambu-rambu dijalankan," tandasnya.
Soal pemekaran Madura, Mendagri ingatkan soal prinsip DOB
"Namun apakah itu mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat?" kata Tjahjo.
Advertisement
Rekomendasi