Gubernur Kalbar Tegaskan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Mendesak untuk Pemerataan Pembangunan

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan **Pembentukan Provinsi Kapuas Raya** adalah kebutuhan mendesak demi efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang luas ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gubernur Kalbar Tegaskan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Mendesak untuk Pemerataan Pembangunan
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan **Pembentukan Provinsi Kapuas Raya** adalah kebutuhan mendesak demi efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah yang luas ini. (AntaraNews)

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya merupakan kebutuhan mendesak bagi daerahnya. Pernyataan ini disampaikan di Pontianak pada Minggu (28/6) untuk menyoroti pentingnya langkah tersebut. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Norsan menjelaskan bahwa luasnya wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan besar dalam menyediakan pelayanan publik yang cepat dan merata kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi strategis. Pembentukan provinsi baru ini diharapkan dapat mendekatkan akses pelayanan, khususnya bagi warga di wilayah timur Kalimantan Barat.

Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sendiri telah diajukan kepada pemerintah pusat sejak tahun 2007. Berbagai persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan, seperti kajian akademik dan dukungan dari daerah cakupan, disebut telah terpenuhi. Ini menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pemekaran wilayah tersebut.

Pentingnya Pemekaran Wilayah untuk Efisiensi Pelayanan

Luasnya geografis Kalimantan Barat seringkali menjadi kendala utama dalam distribusi pelayanan publik yang optimal. Jarak yang jauh dan infrastruktur yang belum merata membuat masyarakat di beberapa daerah sulit mengakses layanan dasar secara cepat. Pemekaran wilayah diharapkan dapat memecah rentang kendali pemerintahan menjadi lebih kecil dan terfokus.

Dengan adanya Provinsi Kapuas Raya, pemerintah daerah akan lebih mudah menjangkau masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Mulai dari layanan administrasi kependudukan hingga akses kesehatan dan pendidikan, semuanya diharapkan menjadi lebih efisien.

Gubernur Norsan juga menekankan bahwa pemekaran ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang keadilan. Masyarakat di daerah terpencil memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan prima. Pembentukan provinsi baru ini menjadi jembatan untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan yang selama ini menjadi cita-cita.

Dukungan Regulasi dan Potensi Pembangunan Kapuas Raya

Proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah melalui tahapan panjang, termasuk penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis yang ketat. Kajian akademik yang mendalam telah dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keberlanjutan provinsi baru ini. Dukungan dari daerah cakupan juga menjadi faktor penting yang memperkuat usulan tersebut.

Pemekaran wilayah juga diyakini akan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Kalimantan Barat. Selain itu, langkah ini akan mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Pertumbuhan ekonomi di kawasan yang memiliki rentang kendali pemerintahan luas juga diharapkan akan terdorong secara signifikan.

Dalam konteks regulasi, Gubernur Norsan turut menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota di Komisi II DPR RI. Sebanyak 15 RUU sedang dibahas, dan tujuh di antaranya secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Norsan memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian integral dari pembahasan RUU tersebut. Masukan ini telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja mereka ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Pembaruan regulasi ini sangat diperlukan agar landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, regulasi yang baru juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi daerah yang akan dimekarkan. Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap keberagaman etnis di Kalimantan Barat, seperti Dayak, Melayu, dan Tionghoa, sebagai kekayaan sosial budaya yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi