Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman menjadi tersangka korupsi pengadaan buku aksara Sunda tahun 2010. Atas status tersebut, pihak Pemprov Jabar pun memberikan tanggapannya."Menanggapi penetapan tersangka (Asep Hilman), Pemprov Jabar merasa kaget atas penetapan tersangka tersebut," kata Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Pemprov Jabar, Rudi Ganda Kusuma di Gedung Sate, Bandung, Selasa (20/10).Dia mengaku, kasus yang menjeratnya lebih kepada perseorangan, bukan institusi. Saat 2010 lalu Asep berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jabar. "Kasusnya-kan kasus lama dikira kita enggak ada masalah taunya muncul sekarang. Jadi cukup kaget," terangnya.Untuk diketahui Asep menjabat Kadisdik belum genap satu tahun. Sebelum dipilih menjadi Kadisdik Jabar, Asep juga sempat mengisi jabatan strategis di Disdik Jabar."Sebelumnya beliau sempat dimutasi ke bagian setda jadi kepala bagian pendidikan di biro yansos. Lau ikut lelang untuk isi posisi di disdik jadi saat terpilih belum terjadi apa-apa," tandasnya.Dia meminta untuk mengedepankan asa praduga tak bersalah terhadap tersangka. Sebelum divonis bersalah oleh pengadilan, semua kemungkinan masih bisa saja terjadi."Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mohon kita hormati azas praduga tak bersalah," ungkapnya.Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjerat Asep Hilman dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan penggelembungan harga buku yang seluruhnya Rp 4,6 miliar. Adapun kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Ini tanggapan Pemprov Jabar soal Kadisdik jadi tersangka
"Menanggapi penetapan tersangka (Asep Hilman), Pemprov Jabar merasa kaget atas penetapan tersangka tersebut,"
Advertisement
Rekomendasi