Pengadilan Agama Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perceraian narapidana Gayus Tambunan dan isterinya, Milana Anggraieni, Rabu (30/9). Namun sidang terpaksa ditunda karena keduanya tak hadir di persidangan."Kami menunda sidang perceraian, karena tergugat dan penggugat hanya diwakili kuasa hukum," kata Ketua Pengadilan Agama Negeri Jakarta Utara, Achmad Zainullah, di Pengadilan Agama Negeri Jakarta Utara, Rabu (30/9).Akan hal itu, Achmad menjelaskan, sidang terpaksa dibatalkan dan akan digelar kembali pada 21 Oktober mendatang. Dirinya berharap kedua belah pihak hadir dalam persidangan tersebut. Sebab, jika salah satu pihak tidak hadir, maka pada persidangan berikutnya pihak pengadilan akan mengirimkan surat."Untuk tanggal 21 Oktober nanti, biar kuasa hukum yang menghadirkan kedua belah pihak. Untuk Gayus yang saat ini berada di dalam Lembaga Persidangan Gunung Sindur, kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Bogor jika Gayus tidak hadir dalam persidangan. Seperti pada 9 September lalu, Gayus datang karena kami minta ke Pengadilan Agama Bandung," tuturnya.Kuasa hukum Milana, Muallim Tampa, mengungkapkan, bahwa ketidakhadiran Milana karena beliau sedang sakit. Dirinya pun memastikan Milana akan hadir di persidangan Oktober nanti.Sementara Kuasa hukum Gayus, Junder Tambunan, tidak mau menjelaskan penyebab tidak datang kliennya ke persidangan. "Kami akan berusaha Gayus datang bulan depan," singkatnya.Sebelumnya, kasus perceraian Gayus dengan istrinya ini sempat menghebohkan dunia maya. Salah seorang pemilik akun Facebook bernama Baskoro Endrawan mem-posting foto Gayus yang merupakan terpidana kasus penggelapan pajak ini tengah asyik berpose di sebuah restoran yang diyakini berada di Jakarta.Dalam foto itu, Gayus menggunakan topi, berkaos biru dan celana jins. Gayus tengah senyum menghadap kamera dengan dua orang yang wajahnya disamarkan di depannya. Di meja Gayus juga tampak ada telepon selular berwarna putih.
Gayus Tambunan dan istri tak hadir, sidang cerai ditunda 21 Oktober
Kami menunda sidang perceraian, karena tergugat dan penggugat hanya diwakili kuasa hukum," kata Achmad Zainullah.
Rekomendasi