Istana: Izin presiden bukan berarti persulit proses hukum

Jokowi akan berhati-hati sebelum menerbitkan izin pemeriksaan.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Istana: Izin presiden bukan berarti persulit proses hukum
Presiden Jokowi di Sail Tomini 2015. ©2015 merdeka.com/Laurencius Simanjuntak

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penegak hukum harus lebih dulu izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Atas putusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati amar putusan MK tersebut."Itu nanti presiden akan hati-hati menerapkan ini jangan sampai izin presiden untuk pemanggilan anggota DPR yang terlibat kasus hukum supaya tak menghambat proses hukum. Artinya terus diberi kemudahan. Bukan berarti kalau harus dapatkan izin presiden lalu mempersulit," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Istana, Jakarta, Jumat (25/9).Menurut Teten, izin presiden soal pemeriksaan anggota DPR itu seperti halnya ketika proses pengajuan pimpinan KPK. Presiden dan pemerintah tidak ikut campur soal hal tersebut guna menjaga independensi penegakan hukum."Presiden jelas visi beliau dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi itu sudah jelas. Sehingga nanti para anggota dewan yang terkena kasus hukum presiden tak akan buat persulit proses hukum," jelasnya.Seperti diketahui, pada Selasa 22 September kemarin, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden."Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9).

Rekomendasi