Hakim perintahkan Udar hadiri sidang vonis didampingi perawat

Sidang vonis ditunda karena Udar dirawat di RS MMC.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Hakim perintahkan Udar hadiri sidang vonis didampingi perawat
Sidang pledoi Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menunda pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013, Udar Pristono. Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi mengatakan sidang ditunda, lantaran Udar masih dirawat di Rumah Sakit MMC."Majelis hakim memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa tidak hadir. Karena rumah sakit juga memberikan izin untuk dua sampai empat jam, jadi tidak ada masalah untuk mendengarkan putusan sidang," kata Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).Artha juga memerintahkan kepada terdakwa untuk hadir dalam sidang vonis selanjutnya. Ia mengatakan sidang vonis ini akan kembali digelar pada Rabu (29/9) pekan depan."Pembacaan putusan akan digelar kembali hari Rabu (29/9) dan bisa dihadirkan dengan perawat," imbuh Artha.

Rekomendasi