Hari ini penyidik Polda Sulawesi Selatan mengagendakan pelimpahan berkas perkara tahap dua (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, terkait kasus ketua nonaktif KPK, Abraham Samad. Samad menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berikut barang buktinya.Kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Azis, sudah menyatakan kliennya tidak akan hadir. Dia meminta polisi mengundurkan pemanggilan kliennya hingga 28 September.Meski begitu, permintaan Samad ini ditolak oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar."Tidak ada itu tanggal 28, yang tentukan semua adalah penyidik. Ditunggu penyampaian dari pihak Abraham Samad hari ini hingga pukul 00:00 WITA malam. Kalau tidak datang juga akan menyusul panggilan kedua. Itu saja, selesai. Penyidik mainkan," kata Pudji di depan wartawan, Jumat, (18/9).
Kapolda Sulsel tolak permintaan Samad mengundur proses P21
Polda Sulsel menunggu jawaban Samad hingga Sabtu (19/9) dini hari.
Rekomendasi