Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pengemudi mobil mewah Lamborghini berpelat nomor B 8 RBY berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu kemarin (6/9) kemarin. Menurut Iqbal, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Lamborghini tersebut."Banyak sekali pelanggarannya. Sebagai pengemudi, tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan mengakibatkan orang lain luka berat (pengemudi motor Endah)," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9).Menurut Iqbal, sebelum menabrak pengendara motor, pengemudi Lamborghini menabrak sebuah mobil Avanza. "Pertama, kendaraan tersebut menabrak satu mobil berjenis Avanza dari keterangan saksi dan tersangka juga," kata Iqbal.Tak hanya itu, kata dia, tersangka R juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kendaraan kepada petugas hingga hari ini. Tersangka R juga terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan palsu."Nomor polisi yang digunakan pada kendaraan yang bersangkutan palsu," ujar dia.Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.Seperti diketahui, mobil mewah Lamborghini mengalami kecelakaan di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dalam kecepatan yang kencang. Mobil sport buatan Itali itu menabrak sepeda motor yang dikendarai Endah.Warga pun membantu Endah dan membawa ke RS Mitra Kelapa Gading untuk mendapat perawatan. Endah mengalami luka parah di bagian kepala.
Sopir Lamborghini yang kecelakaan di Kelapa Gading jadi tersangka
Menurut Iqbal, sebelum menabrak pengendara motor, pengemudi Lamborghini menabrak sebuah mobil Avanza.
Rekomendasi