Bawa bukti tambahan, Hakim Sarpin kembali didatangi Bareskrim Polri

Namun, Sarpin sendiri enggan menyebutkan barang-barang apa saja yang dia bawa sebagai barang bukti tambahan tersebut.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Bawa bukti tambahan, Hakim Sarpin kembali didatangi Bareskrim Polri
Hakim Sarpin Rizaldi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan pemeriksaan yang sempat ditunda beberapa hari yang lalu. Dalam pemeriksaan kali ini, Sarpin membawa barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri terhadap dirinya.Namun, Sarpin sendiri enggan menyebutkan barang-barang apa saja yang dia bawa sebagai barang bukti tambahan tersebut. "Iya betul (melanjutkan pemeriksaan kemarin). Kita dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan dan pemberkasan. Barang bukti, nanti lah itu," kata Sarpin di Mabes Polri, Kamis (27/8).Lebih jauh Sarpin menambahkan pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dengan meminta dirinya melengkapi berkas yang kurang. "Kan sudah P19, ada petunjuk dari Kejagung, artinya mereka kerja secara profesional. Ketika ada yang kurang, segera dilengkapi," imbuhnya.Namun, saat pemeriksaan sebelumnya Sarpin datang dengan dikawal oleh polisi, kini Sarpin hanya datang bersama kuasa hukumnya tanpa dikawal polisi.Sebelumnya, Sarpin mengaku bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kedua anggota KY sebagaimana yang dilaporkan oleh dirinya kepada Bareskrim sangat jelas yaitu media. Lanjut dia, sebenarnya bukti dari pembicaraan kedua anggota KY tersebut sudah diserahkan kepada pihak Bareskrim diawal laporannya. "Awal laporan kita kan sudah serahkan. Minta lagi," ujarnya, Senin (24/8).Bukti-bukti yang diberikan kepada pihak Bareskrim Polri, yaitu berita dari Media Cetak (Koran), media elektronik (TV), dan Media Online.

Rekomendasi