Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin. Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejagung pada 3 Agustus 2015, dengan no berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum."Berkas Pak Taufiq sudah dilimpahkan ke Kejagung, kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa tapi berkas sudah dilimpahkan," ungkap Dedi di Mabes Polri, Kamis (6/8).Jelas Dedi, siang tadi, dirinya datang ke Bareskrim mengajukan surat ke penyidik untuk tetap memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi pihaknya."Itu kan hak klien saya sebagai tersangka, kami tetap minta saksi ahli yang meringankan tetap diperiksa," ujarnya.Sementara itu, untuk berkas Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga tersangka dalam kasus yang sama belum dilimpahkan ke Kejagung. Menurut informasi dari penyidik, rencananya besok Jumat (7/8) berkas akan dilimpahkan ke Kejagung.Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran dan baru diperiksa sekali menjadi tersangka yakni pada Senin (27/7) lalu. Selama menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di Bareskrim, berkas Taufiq ternyata sudah rampung bahkan sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan.Diketahui, hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Kedua komisioner KY ini dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kasus Sarpin, Bareskrim limpahkan berkas komisioner KY ke Kejagung
Berkas Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga tersangka dalam kasus yang sama belum dilimpahkan ke Kejagung.
Rekomendasi