Diperiksa 10 jam, ibu diduga gergaji anak kandung resmi ditahan

"Kemarin-kemarin, kepolisian belum menahan LSR sebab ia masih belum diperiksa dengan status tersangka," kata AKBP Audie

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Diperiksa 10 jam, ibu diduga gergaji anak kandung resmi ditahan
Ibu diduga gergaji anak. ©2015 Merdeka.com

Polres Metro Jakarta akhirnya menahan Sharon Rose Leasa Prabowo (47) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya Gaizka Tristan (12). Sebelum ditahan, Sharon sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (14/7) kemarin selama 10 jam."Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru di Mapolrestro Jaksel, Rabu (15/7).Audie mengatakan, penahanan ini sesuai dengan norma yang berlaku di mana Sharon terbukti melakukan tindak penganiayaan. Oleha karena itu penyidik pun melakukan penahanan."Kemarin-kemarin, kepolisian belum menahan LSR sebab ia masih belum diperiksa dengan status tersangka," ujarnya.Sementara itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional mengenai dugaan pemakaian ganja yang dilakukan ibu tiga anak tersebut. Tidak menutup kemungkinan, tambah Audie, Sharon akan menjalani rehabilitasi terlebih dulu sebelum menempuh proses hukum penganiayaan anak lebih lanjut."Kami koordinasikan dengan BNN untuk rehabilitasinya," kata Audie.Hal ini juga dikatakan oleh Kabag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, bahwa Sharon sudah ditahan oleh kepolisian. "Kemarin malam habis pemeriksaan tidak pulang, langsung ditahan," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com."Untuk soal anak-anaknya, dikembalikan kekeluarga dan ranah KPAI. Kita hanya mengurus soal hukum yang dijalankannya soal penganiayayaan," tegasnya.Sebelumnya, Sharon dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak kandungnya Gaizka. Saat ini Gaizka, masih berada di rumah aman (save house) Kementerian Sosial.

Rekomendasi