PDIP tegaskan tak dukung pengaduan Tempo ke Bareskrim oleh Maruly

Status Maruly Hendra Utama sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung sudah tak berlaku lagi.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
PDIP tegaskan tak dukung pengaduan Tempo ke Bareskrim oleh Maruly
Maruly Hendra Utama RI. ©2015 Merdeka.com/supriatin

Politikus PDIP sekaligus calon Wali Kota Bandar Lampung Maruly Hendra Utama RI melaporkan Pemred majalah Tempo, Arif Zulkifli ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.Laporan itu berdasarkan majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK. Menanggapi hal itu, DPP PDIP menegaskan tidak pernah memberikan dukungan atau berada di belakang pengaduan Maruly.Ketua DPP PDIP Andreas Pareira mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Maruly, adalah murni inisiatif dan tindakan pribadi oleh yang bersangkutan."DPP PDI Perjuangan maupun Saudara Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tidak pernah melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya. DPP PDI Perjuangan juga sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan Saudara Maruly. Untuk itu, DPP bersikap bahwa setiap permasalahan terkait media massa, sebaiknya diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers. Itu prinsip yang kami pegang," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (12/7).Dia juga menegaskan, status Maruly Hendra Utama sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung sudah tak berlaku lagi. Sebab, DPP PDIP sudah merekomendasikan nama lain sebagai calon wali kota."DPP partai mengajak semua pihak untuk tetap taat pada mekanisme hukum. Kami menghormati kebebasan pers yang bertanggungjawab. PDIP memiliki sejarah hubungan yang baik dengan media massa, termasuk ketika masa-masa sulit menghadapi pemerintahan otoriter," katanya.Terkait dengan pemberitaan Majalah Tempo, katanya, secara substansi masalah tersebut sudah dibantah oleh pimpinan KPK, melalui surat pimpinan KPK yang dibacakan di hadapan Sidang MK bahwa sadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidik tidak ada. Dengan demikian, menurutnya, tidak perlu lagi menjadi Polemik."Bantahan pimpinan KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.""Saya berpendapat biarlah kebenaran ditegakkan dan terkait dengan substansi yang disampaikan Majalah Tempo biarlah publik yang menilai apakah itu sebagai kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu. Waktulah yang akan membuktikannya," tandasnya.

Halaman
Rekomendasi