Kapolri sebut kewenangan penyadapan Polri dan KPK berbeda

"Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin. Kalau Polri ada kasus dulu baru sadap," katanya.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Kapolri sebut kewenangan penyadapan Polri dan KPK berbeda
Pimpinan KPK temui Kapolri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadi polemik. Hal itu disebabkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam melakukan penyadapan sangat luas salah satunya tak perlu izin lembaga hukum.Perlakuan itu berbeda dengan yang diterima Polri. Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bila pihaknya melakukan penyadapan harus ada kasus yang terungkap terlebih dahulu. Bahkan harus ada izin dari pengadilan atau lembaga hukum terkait."Kita tidak pernah mengajukan. Padahal sebetulnya konteks itu berbeda, konteksnya itu, waktu itu perbandingan Polri dengan KPK. Kalau KPK itu, penyadapan itu bisa sebelum, tanpa izin, kemudian bisa siapa saja. Kalau tidak ada kasus bisa juga dilakukan penyadapan. Tetapi Polri ada kasus baru bisa penyadapan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (26/6)."Kalau mau di perbandingkan harus fair, sama-sama kewenangannya sama. Sehingga kemudian bisa diperbandingkan outputnya. Tapi ini diperbandingkan kewenangannya berbeda. Itu konteksnya," imbuhnya.Menurut Badrodin, ada perbedaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK dan Polri. KPK, kata dia bebas melakukan penyadapan terhadap siapa pun. Namun, Polri tak bisa leluasa melakukan penyadapan untuk membongkar kasus yang ditangani oleh KPK."Kalau mau memberantas korupsi memang ini, yang kewenangan KPK memang bagus. Tetapi memang harus disertai dengan pengawasan yang ketat. Memang ada perbedaan kewenangan penyadapan di situ. Antara kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh Polri dengan kewenangan KPK bagus," kata dia.

Rekomendasi