Bambang Widjojanto hadiri sidang uji materi UU KPK

Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK mengenai pemberhentian sementara pimpinan KPK.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Bambang Widjojanto hadiri sidang uji materi UU KPK
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/06). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang menguraikan apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka diberhentikan sementara dari jabatannya. ©2015 merdeka.com/arie basuki
Rekomendasi