Brigjen Victor pastikan kasus Komjen Budi Gunawan sudah disetop

Penghentian gelar perkara kasus Budi Gunawan tak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Laurel Benny Saron Silalahi
Brigjen Victor pastikan kasus Komjen Budi Gunawan sudah disetop
Kombes Victor Edi Simanjuntak. ©2015 Merdeka.com

Bareskrim Mabes Polri memutuskan tidak melanjutkan gelar perkara bersama kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan. Penghentian gelar perkara ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang pernah dilaksanakan April 2015 lalu.Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penghentian gelar perkara Budi Gunawan juga sebelumnya sudah direkomendasikan oleh tiga pakar hukum dan para penyidik Mabes polri."Saya sebagai kepala penyidik menyatakan bahwa tidak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan. Dari gelar perkara April lalu cukup bagi kami untuk tidak melaksanakan gelar perkara kembali," kata Viktor saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).Dia melanjutkan, penghentian gelar perkara kasus Budi Gunawan tak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Ini kan masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan," jelasnya.Lebih lanjut Viktor mengatakan, untuk penghentian gelar perkara ini pihaknya tak perlu memberitahukan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK, yang sebelumnya berencana akan diundang menghadiri gelar perkara pada bulan April lalu."Pada intinya berkas itu telah diserahkan ke Polisi. Kami sudah undang mereka, tapi tidak datang. Jadi biar kami yang tangani sendiri," pungkasnya.

Rekomendasi