Kubu Ical akui beri bukti foto kopi ke PN Jakarta Utara

Menurut Agus, hal itu merupakan hal yang biasa dalam suatu acara persidangan.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Kubu Ical akui beri bukti foto kopi ke PN Jakarta Utara
Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Kuasa hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Agus Dwiwarsono, membenarkan pihaknya mengajukan bukti-bukti berupa foto kopi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun demikian, kata dia, bukti salinan itu hanya sebagian."Terkait bukti yang kita ajukan itu foto kopi, memang sebagian aslinya belum kita sampaikan," ujar Agus dalam siang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/5).Menurut Agus, hal itu merupakan hal yang biasa dalam suatu acara persidangan. "Nah hari ini kita bawa bukti aslinya, kita ajukan bukti aslinya. dan semua sudah tercatat," jelasnya.Agus mengatakan data atau bukti berupa fotokopi juga dilakukan oleh pihak tergugat baik, tergugat satu, dua maupun tiga."Berkas kita memang sudah sama dengan yang diajukan para pihak tergugat juga. Tergugat juga mengajukan bukti sama dengan foto kopi juga. Artinya ada kesesuaian kan?" jelasnya.Sebelumnya, kuasa hukum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Victor Nadapdap, menyatakan, bukti yang diajukan kubu Munas Bali (Ical) dalam gugatan provisi di Pengadilan Jakarta Utara beberapa pekan lalu hanya foto kopi."Ternyata bukti yang diajukan semuanya hanya foto kopi," ujar Victor Nadapdap di PN Jakarta Utara, Senin (18/5)Dengan adanya bukti yang berupa foto kopi, Victor menegaskan bahwa bukti yang diajukan kubu Ical tersebut yang melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pada persidangan sebelumnya harus ditolak.
"Tidak mempunyai nilai pembuktian. Buktinya juga foto kopi dan harus ditolak," tegasnya.Mendengar penjelasan Victor, Hakim Ketua Lilik Mulyadi memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum kubu Ical untuk menanggapi keberatan yang disampaikan oleh tergugat.

Rekomendasi