TKI dihukum mati, Kepala BNP2TKI sebut persoalan ada di Indonesia

Nusron menyebut PJTKI juga tidak menjalankan tugas mereka secara maksimal dari pelatihan hingga perlindungan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
TKI dihukum mati, Kepala BNP2TKI sebut persoalan ada di Indonesia
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. ©2015 Merdeka.com

Masyarakat Indonesia mempertanyakan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Sebab dua TKI, Karni dan Siti Zaenab, belum lama dieksekusi hukuman mati oleh Kerajaan Arab Saudi.Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menilai permasalahan TKI sebenarnya bermula dari Indonesia. Karena sistem yang telah disiapkan tidak berjalan sebagai mana mestinya.Sehingga dia sepakat dengan anggapan beberapa diplomat yang menyatakan permasalahan TKI seperti ketiban sampah. Sebab inti masalah berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan BNP2TKI."Pikiran saya sama seperti diplomat itu, memang masalah TKI ini 80 persen masalahnya di hulu dari Indonesia. Karena ada tumpang tindih kebijakan terjadi antara Menakertrans dan BNP2TKI," ujarnya dalam diskusi Polemik di Lobby Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4).Selain permasalahan tersebut, Nusron menyebut PJTKI juga tidak menjalankan tugas mereka secara maksimal. Karena tidak mempersiapkan tenaga kerja dengan baik sebelum diberangkatkan."Banyak orang jadi TKI itu, tidak penah ada persiapan lalu berangkat. Karena yang memberangkatkan sudah terima duit. Kalau pemerintah saya gak tahu (terima duit). Dan ini sudah pidana," tegas Nusron.Permasalahan ini semakin diperkeruh dengan tidak lengkapnya informasi yang diberikan oleh calon tenaga kerja kepada pihak agensi pemberangkatan. Sehingga menimbulkan asimetrik informasi.Dampaknya, calon penerima tenaga kerja tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang mereka. ‎Sehingga tidak ada titik temu antara keduanya, dan ini dapat menyebabkan gesekan.‎"Hari ini enggak ada pengawasan terpadu. Padahal, bisnis pengiriman TKI karakternya asimetris informasi. Ini menyebabkan ekspektasi tenaga kerja dan majikan berbeda. Bisa menyebabkan tenaga kerja kecewa dengan pendapatannya dan majikan kecewa terhadap kinerja tenaga kerja," ungkap mantan anggota DPR ini.Untuk itu, BNP2TKI mewacanakan membangun sistem operasional prosedur (SOP) pengiriman TKI untuk agency-agency pengiriman tenaga kerja. Tetapi ini terkendala undang-undang yang tidak memberikan kewenangan kepada lembaganya."TKI kalau mau berangkat tidak ada psikotes dulu, tapi BNP2TKI tidak berwenang untuk memerintahkan itu. Itu diatur dalam undang-undang. Kalau ada regulasinya, kami siap melaksanakannya," pungkas Nusron.

Rekomendasi