Usai diskors lebih dari 20 menit, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi atas pengadaan bus Transjakarta dilanjutkan. Sidang Udar Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi digugurkan oleh hakim tunggal Hendryani Effendi."Menimbang bukti dari pihak termohon III dan IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur. Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan bukti surat dari pemohon karena tidak relevan lagi," ujar hakim Hendriyani di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/4).Berdasarkan keterangan yang dibacakan hakim, bukti-bukti yang dimaksud adalah fakta pelimpahan pokok perkara Udar yang merupakan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan tersebut pun menutup rangkaian sidang prapetadilan Udar.Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang tersebut Udar menggugat 7 pihak, antara lain Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api, Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.Selain Udar, PN Jakarta Selatan juga menggugurkan praperadilan Sutan Bhatoegana dengan alasan yang sama. Status kasus Sutan telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Praperadilan Udar Pristono digugurkan oleh PN Jaksel
"Menimbang bukti dari pihak termohon III dan IV, pengadilan memutuskan praperadilan Udar Pristono menjadi gugur."
Rekomendasi