Siang itu di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Jawa Tengah, mendadak riuh. Sekitar seratus kaum pekerja berunjuk rasa di depan lembaga peradilan itu.Mereka ternyata para buruh bekerja di PT Nyonya Meneer. Sebuah pabrik dan merek jamu tersohor di Indonesia. Perusahaan berumur 96 tahun itu memang menjadi panutan tidak hanya di lingkup nasional, tapi juga di luar negeri. Seluk beluk perseroan menembus pasar dunia pernah diulas dan dibukukan. Saking tangguhnya, Nyonya Meneer kerap dijadikan lelucon sebagai wanita perkasa karena bisa berdiri sejak 1919. Prestasi sulit didapat apalagi dipertahankan.Lauw Ping Nio alias Nyonya Meneer, pelopor pendiri perusahaan lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1895 dan wafat 1978. Namanya diambil berasal dari beras menir, yaitu sisa butir halus penumbukan padi. Ibunya mengidam dan memakan beras ini sehingga pada waktu dia mengandung dan bayinya lahir kemudian diberi nama Menir. Karena pengaruh ejaan Belanda, ejaan Menir berubah menjadi Meneer.Ibu Meneer adalah anak ketiga dari lima bersaudara. Dia lantas menikah dengan pria asal Surabaya, dan kemudian pindah ke Semarang. Pada masa pendudukan Belanda tahun 1900-an, mereka mengalami kesulitan. Padahal saat itu suaminya sakit keras. Berbagai upaya penyembuhan tidak mempan. Ibu Meneer lantas mencoba meracik jamu Jawa diajarkan orang tuanya. Usahanya berhasil dan suaminya sembuh. Sejak saat itu, Ibu Meneer giat mengasah meramu jamu Jawa buat menolong keluarga, tetangga, kerabat maupun masyarakat sekitar. Dia sengaja memberi merek jamu itu dengan nama dan potretnya pada kemasan. Maksudnya buat membina hubungan lebih akrab dengan masyarakat luas. Berbekal perabotan dapur biasa, jamu Ibu Meneer diminati banyak orang karena manjur. Imbasnya, pundi-pundi keuangan terus bertambah dan usaha keluarga ini memperluas penjualan ke kota-kota sekitar.Pada 1919 atas dorongan keluarga berdirilah perusahaan Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Ini kemudian menjadi cikal bakal salah satu industri jamu terbesar di Indonesia. Selain mendirikan pabrik, Ibu Meneer juga membuka toko di Jalan Pedamaran 92, Semarang. Perusahaan keluarga ini terus berkembang pesat dengan bantuan anak-anaknya mulai besar. Pada 1940 putri Ibu Meneer, Nonnie, hijrah ke Jakarta dan mendirikan cabang toko Nyonya Meneer di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta.Namun pada 1978, Nyonya Meneer wafat. Usahanya lantas diteruskan oleh generasi kedua yaitu anaknya, Hans Ramana. Operasional perusahaan kemudian diteruskan oleh generasi ketiga yakni kelima cucu Nyonya Meneer. Meski begitu, kelima bersaudara ini tidak serius dan memilih berpisah. Keadaan perusahaan saat itu juga tegang karena konflik di antara mereka.Kali ini masa suram kembali menghampiri. Kuda-kuda Nyonya Meneer seakan mulai goyah. Mereka digugat oleh PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar utangnya terhadap pemasok tunggal perusahaan jamu itu. Sidang gugatan digelar kemarin memasuki masa akhir, yakni pembahasan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT Nyonya Meneer terhadap pada debiturnya.
Advertisement
Juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widyaningrum menyatakan, sudah mengajukan penawaran buat menjadwal kembali pembayaran utang-utangnya dalam persidangan yang sudah digelar. Menurut Erni, keputusan tentang pengajuan penundaan pembayaran utang tersebut akan ditentukan dalam sidang lanjutan pada Selasa (10/3). "Kami mengajukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dalam tempo lima tahun," kata Erni.Dalam aksinya, para buruh meminta kebijakan majelis hakim menyidangkan perkara utang piutang tersebut. Dia menuturkan perusahaan jamu ini mempekerjakan sekitar 1.300 karyawan."Kami minta hakim juga mempertimbangkan faktor sosial yang menyangkut para pekerja ini," kata koordinator Serikat Buruh PT Nyonya Meneer, Susanto Setiadi.PT Nata Meridian Investara menggugat PT Nyonya Meneer ke Pengadilan Tata Niaga Semarang atas kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 89 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang mesti dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp 267 miliar.PT Nyonya Meneer terancam bangkrut atau pailit, jika pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap kreditur menggugat perusahaan jamu ini ke Pengadilan Tata Niaga Semarang tidak tercapai."Kalau PKPU-nya gagal bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang, Dwiarso Budi.Dwiarso merupakan hakim ketua menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer. Dia mengatakan, sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini masih menunggu laporan dari hakim pengawas. Saat ini, lanjut dia, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari. Penentuan mengenai penetapan PKPU tetap akan disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan.Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, PT Nyonya Meneer dan para krediturnya diberi tenggang waktu 270 hari buat berunding mencari titik temu tentang pembayaran kewajiban utang tersebut.