Kasubdit VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menegaskan tidak akan memberi salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto. Pihaknya akan memberi salinan BAP setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan."Kita akan berikan salinan setelah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan)," kata Daniel sata dikonfirmasi awak media, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).Daniel beralasan BAP bersifat rahasia. Dia menuding saat pemeriksaan pertama BW secara sengaja membocorkan isi BAP ke media. Sehingga, untuk pemeriksaan selanjutnya pihak Bareskrim tidak akan mengabulkan permintaan BW."Itu rahasia, sebelum sidang enggak boleh (diberikan). Saat kita berikan BAP pertama tahu-tahu muncul di media-media, itu enggak boleh. Ya udah untuk pemeriksaan selanjutnya kita akan berikan setelah P21," ungkap dia.Sebelumnya, Bambang Widjojanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Bukan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 tapi untuk memberikan surat klarifikasi terkait surat pemanggilannya. Dia yang didampingi kuasa hukum mengaku belum menerima salinan BAP.Sehingga dengan tegas, BW bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mentaati panggilan Bareskrim jika pihak Polri memenuhi janjinya untuk memberikan semua salinan BAP."Sampai sekarang BAP belum diterima. Dalam pasal 72 KUHAP itu hak tersangka," kata BW saat akan menyerahkan surat ke Badrodin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2)."Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu contohnya, karena itu hak dari saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan," tambah dia.
Tak mau kecolongan lagi, Polri ogah serahkan BAP ke BW
Bareskrim kesal karena BW malah membocorkan isi BAP pertama kepada publik.
Rekomendasi