Rieke : Lelang jabatan Kepala BKKBN potensi langgar UU

"Kepala BKKBN bertanggung jawab pada Presiden, bukan Menkes," Tandasnya.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Rieke : Lelang jabatan Kepala BKKBN potensi langgar UU
Rieke Diah Pitaloka. ©2015 merdeka.com/dede rosyadi

Kemenkes rencananya akan melelang jabatan Kepala BKKBN, proses ini dikenal dengan istilah open bidding. Proses ini bisa dianggap illegal, karena terindikasi dan berpotensi melanggar undang-undang dan peraturan perundangan lainnya.

Lelang jabatan tersebut menurut anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, hal itu menyalahi aturan perundang-undangan, berpotensi pelanggaran dalam open bidding Kepala BKKBN oleh Kemenkes RI.

"Dalam UU No 5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Rieke di Batam, Senin (16/2).

Dia pun menambahkan, pada pasal 110 ayat 1 dijelaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 109, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah.

"Pada ayat 2 dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana disebut dalam ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN. Dan ayat 4, panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka," sambung Dia.

Rieke menjelaskan, seharusnya yang menyelenggarakan open bidding adalah Kepala BKKBN. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan Kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah Presiden, ini berdasarkan UU Nomor 52/2009 tentang BKKBN.

"Kepala BKKBN bertanggung jawab pada Presiden, bukan Kemenkes," tandasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Rieke, Kemenkes harus menghentikan proses open bidding Kepala BKKBN karena terindikasi kuat melanggar undang-undang tersebut.

"BKKBN bukan sekedar lembaga negara pemasang kontrasepsi. Atas perintah undang-undang, BKKBN merupakan lembaga kependudukan yang punya fungsi terkait pendataan keluarga, termasuk menentukan kriteria dan data penduduk yang sejahtera atau tidak sejahtera," jelasnya.

Menurut Rieke, lembaga ini (BKKBN) harus diperkuat. Penentuan Kepala BKKBN yang berlarut-larut, hingga saat ini belum diputuskan bukan sebuah sinyal positif. Padahal bulan Maret 2015 telah diputuskan termasuk anggaran dari APBN 2015 sebesar 500 M untuk dilakukan pendataan keluarga secara nasional oleh BKKBN.

"Saran saya kepada Presiden Jokowi, gunakan hak prerogatif Presiden (tidak melanggar UU), mohon segera angkat dan tetapkan Kepala BKKBN. Masalah kependudukan dan lembaga yang menanganinya perlu mendapatkan perhatian," pinta Anggota DPR RI Komisi IX, yang akrab dipanggil Oneng.

Pada tanggal 13 Februari 2015, Presiden Jokowi di Solo mengatakan, pentingnya data penduduk yang akurat, termasuk data kemiskinan penduduk.

"Saya sependapat dengan Presiden Jokowi, Indonesia perlu data penduduk yang akurat. Sensus penduduk oleh BPS baru akan dilakukan 2020. Terlalu lama pastinya. Yang pasti bulan Maret 2015, BKKBN lakukan pendataan keluarga, lembaga ini butuh segera diputuskan siapa pucuk pimpinannya," pungkas Oneng.

Rekomendasi