Perkara suap melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, masih menyisakan persoalan. Sebab di dalam amar putusan, ada satu perkara belum berhasil dikembangkan dari rangkaian kasus.Perkara itu menyangkut penerimaan suap pasif dilakukan Rudi dari tiga pejabat SKK Migas. Mereka adalah Wakil Kepala SKK Migas Yohannes Widjonarko, mantan Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumesser, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Tetapi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan ketiganya akan diseret ke meja hijau."Itu yang akan jadi perhatian kita. Nanti itu diprioritas," kata Bambang kepada awak media dalam jumpa pers akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/12).Sampai saat ini, empat dakwaan Rudi terbukti dalam persidangan. Yakni suap terkait pengaturan lelang kondensat dan gas dari pemilik Kernel Oil Pte. Ltd., Widodo Ratanachaitong melalui anak buahnya Simon Gunawan Tanjaya, sogokan pengubahan formulasi harga gas dari Komisaris dan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Marihad Simbolon dan Artha Meris Simbolon, gratifikasi dari tiga pejabat SKK Migas, dan pencucian uang. Baru-baru ini pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Meris.Saat disinggung kapan KPK akan menyeret tiga pejabat SKK Migas itu, Bambang tidak bisa memastikan. Tetapi, dia berjanji ketiganya tidak bakal lolos."Itu sekarang yang ada di satgas kita akan data dan akan berikan prioritas. Sehingga nama-nama yang tadi dikemukanan bisa akan jelas," ujar Bambang.Dalam amar putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Rudi terbukti telah menerima uang sebesar SGD 600 ribu dari Yohanes Widjonarko, USD 200 ribu dan USD 150 ribu dari Gerhard, dan USD 50 ribu Iwan.Semua uang diberikan melalui pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi. Tetapi tidak disebutkan tujuan pemberian duit kepada Rudi. Iwan hanya mengatakan uang itu sebagai tanda terimakasih buat Rudi. Sementara duit dari Gerhard diberikan Rudi kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Atas perbuatannya, Rudi terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KPK yakin seret 3 pejabat SKK Migas beri uang ke Rudi Rubiandini
"Itu yang akan jadi perhatian kita. Nanti itu diprioritas," kata Bambang.
Rekomendasi