Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 417 K/Pid.Sus/2014. Hotasi mengaku mempunyai bukti baru terkait kasus yang melibatkannya.Terkait pengajuan PK Hotasi Nababan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, kasus yang melibatkan mantan Dirut Merpati tersebut merupakan salah satu contoh penerapan kebijakan dikriminalisasi."Ya tentu itu baik karena ada PK. Saya setuju itu bahwa sejak awal kebijakan-kebijakan itu jangan langsung dikriminalkan karena kalau kebijakan itu kan boleh kadang-kadang baik, kadang-kadang juga yang tidak disangka ya punya akibat," ungkap JK di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).JK mengaku mendukung langkah Hotasi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sama dengan itu kita percaya orang di luar negeri tapi kemudian dia salah, ya memang harus dipertimbangkan dari sisi itu. Saya setuju bahwa Hotasi PK," tutur JK. Seperti diketahui, perkara ini bermula dari kegagalan (wanprestasi) Lessor TALG dari AS untuk menyerahkan dua (2) pesawat Boeing 737 seri 400 dan 500 kepada PT. MNA sesuai perjanjian dalam Lease of Aircraft Summary of Terms (LASOT). Pada 21 Desember 2006 PT. MNA menempatkan Security Deposit sejumlah US$ 1,000,000 sebagai tanda jadi dan persyaratan pemeriksaan untuk kedua pesawat itu ke kantor hukum Hume Associates di Washington DC. MNA dan TALG sepakat bahwa Hume sebagai agen escrow sesuai aturan ‘safekeeping property’ di AS.Penempatan Deposit ini disetujui tertulis oleh seluruh Direksi PT. MNA setelah dilakukan pemeriksaan keberadaan TALG dan kondisi pesawat, serta pertemuan dengan Jon Cooper di Washington. Menurut perjanjian, Deposit itu harus dikembalikan jika penyerahan pesawat batal. Kenyataannya TALG gagal menyerahkan pesawat pada Januari 2007. MNA segera meminta pengembalian Deposit itu sesuai perjanjian.Karena tidak ada tanggapan dari TALG, pada April 2007 MNA menggugat perdata ke pengadilan Washington DC, mengejar pemilik TALG, dan meminta Kejaksaan Agung RI membantu pengejaran ke AS. Pada 8 Juli 2007 MNA memenangkan gugatan perdata atas TALG di pengadilan Washington. Pengadilan mewajibkan kedua pemilik, Jon Cooper dan Alan Mesner untuk mengembalikan US$ 1,000,000 beserta bunga kepada MNA. Namun Mesner hanya mengembalikan US$ 4,793 di tahun 2010.Sebelumnya di tahun 2007, atas laporan dua karyawan MNA yang terkena rasionalisasi, KPK dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas perkara ini. Setelah melakukan penyelidikan seksama, Bareskrim menyimpulkan tidak ada pidana korupsi pada September 2007. Kemudian pada Oktober 2009, KPK juga menyimpulkan seluruh fakta menunjukkan perkara ini tidak memenuhi kriteria pidana korupsi.
JK setuju eks Dirut Merpati ajukan PK ke pengadilan
JK mengaku mendukung langkah Hotasi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi