Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara

Teddy terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp 1 M untuk izin proyek tanggul laut.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Penyuap Bupati Biak Numfor divonis 3,5 tahun penjara
Terdakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut (dua kiri) saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10). Teddy Renyut dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta Subsider tiga bulan kurungan atas kasus penyuapan sebesar SGD 100.000 kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk untuk proses perencanaan proyek pembangunan tanggul laut. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi