Hari ini KPK usut peran Ade Komarudin dalam kasus Pilkada Lebak

Bersama dengan Ade, hari ini lembaga penegak hukum itu juga memeriksa seorang pegawai swasta bernama Dadang Sumpena.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hari ini KPK usut peran Ade Komarudin dalam kasus Pilkada Lebak
KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Proses penyidikan kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak pada 2013 terus bergulir. Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan."Diperiksa untuk tersangka AH," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (28/10).Bersama dengan Ade, hari ini lembaga penegak hukum itu juga memeriksa seorang pegawai swasta bernama Dadang Sumpena.Dalam persidangan kasus suap sengketa pilkada Lebak dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana terungkap ada keterlibatan Ade Komarudin dalam perkara itu. Sebab, sebelum mendaftarkan gugatan, Amir-Kasmin pernah melobi Atut, Wawan, Susi, Ade dan advokat sekaligus kader Partai Golkar Rudi Alfonso supaya mendukung langkahnya menggugat pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.Pertemuan itu dilakukan di lobi Hotel Sultan, Jakarta. Saat itu, Amir-Kasmin meminta restu Atut yang juga pengurus pusat Partai Golkar, dan Ade selaku Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa Barat dan Banten. Sebab, awalnya keduanya meragukan peluang Amir-Kasmin menang dalam sengketa. Saat itu Amir-Kasmin juga meminta Rudi mendampingi mereka mengajukan gugatan. Tetapi, Rudi langsung mundur saat tahu bakal disandingkan dengan Susi. Sebab, dia mengaku tidak cocok dengan Susi lantaran beberapa kali kalah saat berperkara di Mahkamah Konstitusi.Pada 22 September lalu, KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai mantan calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada Lebak menjadi tersangka. Keduanya disebut ikut menggagas suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar.Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Perkara ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus sogok melibatkan Ratu Atut Chosiyah, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, advokat Susi Tur Andayani, serta Akil.

Rekomendasi