SBY terbitkan Perppu, 4 pemohon cabut gugatan UU Pilkada

Mereka menganggap terbitnya Perppu Pilkada secara otomatis membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
SBY terbitkan Perppu, 4 pemohon cabut gugatan UU Pilkada
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Empat dari sembilan pemohon uji materi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyatakan mencabut permohonannya. Hal ini lantaran para pemohon menilai objek perkara pengujian ini tidak berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014."Karena menyadari MK tidak berwenang menangani perkara ini, maka pemohon menyatakan mencabut permohonan ini," ujar Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi M Asrun di Jakarta, Senin (13/10).Koordinator LSM Laskar Dewaruci Sirra Prayuna mengatakan hal yang sama. Pihaknya sebagai salah satu pemohon pengujian UU ini juga menyatakan mencabut permohonan ini."Karena MK tidak berwenang, maka kami menyatakan mencabut permohonan," terang Sirra.Selanjutnya, Sirra mengatakan meski permohonan ini tidak jadi ditangani, pihaknya telah menunjukkan keberadaan UU yang dimaksud hanya merupakan permainan politik dari para elite parpol. Menurut dia, permohonan uji materi ini sejatinya merupakan salah satu bentuk dari kontrol rakyat terhadap penguasa."Dinamika politik di parlemen cukup cantik, presiden berhasil memperbaiki citranya dengan Perppu ini. Kita ingin menunjukkan bahwa masyarakat tidak tidur, masyarakat resah dengan UU ini," kata dia.Namun demikian, advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis mewakili Partai NasDem menyatakan melanjutkan permohonan untuk ditangani MK. Dia menyatakan membutuhkan pendapat dari MK terkait legalitas UU Pilkada ini."Kami menyusun permohonan ini ada dasarnya. Walaupun dinyatakan masih ada problematika, kami ingin mengetahui pendapat Yang Mulia (para hakim konstitusi)," ungkap dia.Empat pemohon yang menarik permohonan pengujian UU Pilkada ini adalah Forum Pengacara Konstitusi dengan nomor perkara 100/PUU-XII/2014, Laskar Dewaruci dengan nomor perkara 103/PUU-XII/2014, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) nomor perkara 102/PUU-XII/2014, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) dengan nomor perkara 104/PUU-XII/2014.Sementara pemohon yang memilih untuk melanjutkan permohonan untuk ditangani MK adalah OC Kaligis mewakili Partai NasDem dengan nomor perkara 98/PUU-XII/2014, Moh Agus Riza Hufaida Anggia Dyarini Holy K.M. Kalangit menunjuk kuasa hukum Mohamad Mova Al Afghani dengan nomor perkara 105/PUU-XII/2014, Supriyadi Widodo Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D. Saptaningrum, menunjuk kuasa Anggara dengan nomor perkara 97/PUU-XII/2014, Budi Arie Setiadi, Panel Barus, Hendrik Dikson Sirait, menunjuk kuasa hukum Sunggul Hamonangan Sirait dengan nomor perkara 99/PUU-XII/2014, Budhi Sarwono dan Boyamin menunjuk kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho dengan nomor perkara 101/PUU-XII/2014.

Rekomendasi