Buruh gugat UU Pilkada ke MK

Pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan semangat reformasi.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Buruh gugat UU Pilkada ke MK
Ilustrasi sidang mk. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Dua koalisi buruh, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merasa tidak terima dengan pemberlakuan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD. Mereka menilai sistem itu telah memberangus hak politik buruh.Atas hal itu, dua koalisi ini mengajukan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, atau lazim disebut UU Pilkada. Presiden KSBSI Mudofir mengatakan pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan semangat reformasi. Dia bahkan menilai hal itu sebagai kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia."Kami sudah menikmati reformasi selama 16 tahun, dua periode di masa SBY," ujar Mudhofir usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/10).Mudofir mengatakan melalui pilkada langsung pihaknya mengklaim berhasil menekan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Sehingga, menurut dia, jika pelaksanaan pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, itu mengancam masa depan buruh."Kami dari serikat buruh, ada 127 juta lebih buruh di Indonesia tidak punya akses, tidak punya hak (jika UU ini diberlakukan)," terang dia.Pada kesempatan yang sama, Presiden KSPSI Abdul Gani menegaskan akan melakukan perlawanan meski pada akhirnya UU Pilkada dinyatakan tidak berlaku karena sudah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia menyangsikan Perppu yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat menyelamatkan pelaksanaan pilkada langsung."Kami sudah diskusi dengan pakar, prosesnya masih panjang di DPR. Masih ada tarik menarik dari dua koalisi. Kami tidak percaya Perppu ini akan mulus," ungkapnya.

Rekomendasi