Politikus senior PDIP Panda Nababan kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan UU MD3, yang diajukan oleh PDIP."Ya sedihlah ini keputusan tragis. Keputusan ini cacat hukum," kata Panda Nababan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).Menurut Panda, kecacatan hukum itu terlihat perbedaan pendapat dua majelis hakim dalam sidang. Yang mana pendapat kedua hakim itu mestinya menjadi pertimbangan."Jadi berarti ini keputusan berdasarkan voting," kata dia.Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait UU MPR DPR DPD dan DPRD atau UU No. 17 tahun 2014. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum."Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, (29/9).Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.Sementara dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR.Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait.
Politikus senior PDIP sebut keputusan MK soal UU MD3 cacat hukum
"Ya sedihlah ini keputusan tragis. Keputusan ini cacat hukum," kata Panda Nababan.
Rekomendasi