Jaksa KPK tuntut Yesaya Sombuk 6 tahun bui

Bupati Biak Numfor non-aktif itu terbukti menerima suap sebesar SGD 100.000 dalam proyek pembangunan tanggul laut.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Jaksa KPK tuntut Yesaya Sombuk 6 tahun bui
Terdakwa Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/9). JPU menuntut Yesaya Sombuk dengan hukuman enam tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap sebesar SGD 100.000 dalam proyek pembangunan tanggul laut (Talut) di Biak dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi