Adik kandung Anas Urbaningrum, Ana Luthfi pagi ini membesuk kakaknya di Rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ana yang mengenakan baju merah itu mengaku akan konsultasi soal vonis kakaknya."Saya mau konsultasi soal vonis Anas," ujar Ana di KPK, Jakarta, Kamis (25/9).Menurut Ana, saat ini keluarganya belum bersikap soal vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan pada Anas. Menurutnya pihak keluarga akan lebih dulu mempelajari vonis majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta."Belum, ini baru mau ketemu," ujarnya.Diketahui, Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara dengan pidana denda Rp 300 juta kepada Anas. Bila tidak dibayar, Anas harus menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan.Anas juga mesti membayar kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. Atas putusan ini, Anas merasa sedih karena menganggap hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Anas akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding."Kalau ditanya apakah saya sedih dengan putusan itu, iya sedih. Tetapi sedihnya bukan karena saya, sedihnya karena keadilan diremehkan," kata Anas usai persidangan kemarin.
Datangi KPK, adik Anas konsultasi soal vonis hakim
Ketika ditanya, Ana Luthfi dan pihak keluarga mengaku belum mau bersikap soal vonis Anas 8 tahun tersebut.
Rekomendasi