Loyalis Anas Urbaningrum kembali pekikkan takbir, ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis. Pengadilan Hakim Tipikor menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum."Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta rupiah, dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haswand saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mendengar pembacaan vonis tersebut, loyalis-loyalis Anas yang memberikan dukungan moril di ruang sidang sontak langsung takbir."Allahu akbar," seru sejumlah loyalis.Sesama loyalis pun langsung memberikan aba-aba kepada rekannya agar tidak membuat gaduh ruangan sidang."Sssttt," kata loyalis lain seraya mengangkat tangan.