Kejaksaan Agung sita 1.725 unit PDT dari PT Pos Indonesia

Ribuan alat PDT hasil pengadaan tahun 2013 senilai Rp 10,5 miliar tersebut berpotensi merugikan negara.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kejaksaan Agung sita 1.725 unit PDT dari PT Pos Indonesia
Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 1.725 unit alat Portable Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9). Ribuan alat PDT hasil pengadaan tahun 2013 senilai Rp 10,5 miliar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang dipesan dan berpotensi merugikan negara sebesar nilai kontrak tersebut (total loss). ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Rekomendasi