Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Hatta Rajasa , Elsa Syarief menilai bukti penerbitan dan surat seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DKPTb), serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai aturan. Alasannya karena pencetakan surat tersebut lebih dari dua persen."Poin kesimpulan yang disampaikan dari pembuktian dan surat. Seperti penerbitan DPK dan DPKTb, DPT oplosan, pencetakan surat suara lebih dari 2 persen, pencetakan microtek dan hologram yang gak sesuai aturan," kata Elsa di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).Elsa juga menuding ada beberapa kecurangan yang terjadi pada pilpres 9 Juli lalu. Salah satunya terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu."Tinta mudah dihapus lalu tidak ada pemilihan tapi ada perolehan suara, penyelenggara coblos sendiri, money politik, surat edaran dan lain-lain," imbuhnya.Selain itu dia menegaskan, tindakan KPU membuka kotak suara tanpa izin Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tindakan yang cacat hukum."Kemudian ada pembukaan kotak suara yang gak ada izin dari MK dan gak mengundang kami pasangan calon," ujarnya.Masih kata Elsa, pihaknya masih tetap memperjuangkan ketiga tuntutannya di MK. "Permohonan kami dalam petitum (gugatan) ada tiga. Pertama pada penghitungan suara. Kedua adanya diskualifikasi karena ada kecurangan. Ketiga kita minta PSU di semua TPS di Indonesia," bebernya.
Kubu Prabowo ungkap 'dosa-dosa' KPU selama pemilu
Kubu Prabowo menilai penerbitan DPK, DKPTb dan DPT tidak sesuai aturan.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi