Usut korupsi haji, KPK periksa eks pengawal SDA dan anggota DPR

Penyidik KPK akan memeriksa anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz.

Wahid Chandra Daulay
Oleh Wahid Chandra Daulay - Reporter
Usut korupsi haji, KPK periksa eks pengawal SDA dan anggota DPR
Suryadharma Ali di Kantor Kemenag. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Penyidik KPK akan memeriksa anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, guna memberikan keterangan pada kasus tersebut."Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya. Dua orang pengawal menteri agama, Eko widiyantoro, Iwan setyawan, dan Staf tata usaha menteri agama, Rosandi."Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.Diketahui, KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi