Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, lembaga penegak hukum itu memanggil beberapa saksi penting.Para saksi itu antara lain Wardhatul Asriah dan Rendhika Deniardy Harsono. Wardhatul merupakan istri dari mantan Menteri Agama yang juga tersangka Suryadharma Ali . Sedangkan Rendhika adalah menantu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.Sedangkan saksi lainnya adalah anggota Polri yang juga ajudan Suryadharma, Ivan Adhitira, serta Ketua Angkatan Muda Kabah PPP, Joko Purwanto, dan istrinya, Deasy Aryani Larasati."Diperiksa untuk tersangka SDA," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK , Priharsa Nugraha , melalui pesan singkat, Rabu (16/7).Dari informasi dihimpun merdeka.com, nama Ivan, Joko, Deasy, dan Wardhatul tercatat dalam rombongan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 2012-2013. Padahal semestinya mereka tidak berhak menikmati fasilitas itu lantaran tidak memiliki kompetensi. Apalagi mereka ditengarai menggunakan jatah keberangkatan jamaah haji reguler yang seharusnya ikut mengantre.Sementara itu, dari informasi dikumpulkan, Rendhika disebut-sebut ikut menggarap proyek pengadaan pemondokan jamaah haji di Makkah dan Madinah. Dia ditengarai menyelewengkan spesifikasi penginapan sehingga harga dibayar tidak sesuai dengan fasilitasnya.Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK periksa istri dan menantu SDA dalam kasus haji
Ivan, Joko, Deasy, dan Wardhatul tercatat dalam rombongan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji 2012-2013.
Advertisement
Rekomendasi