Gatot Supiartono, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi otak pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gatot dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara."Menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar ketua Majelis Hakim Badrun Zaini, di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/7).Badrun menambahkan, Gatot dikenakan Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sedangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Sementara itu yang memberatkan terdakwa lantaran perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia."Yang meringankan tidak ditemukan tindakan terlibat langsung," tuturnya.Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan yang hanya empat tahun penjara.Sebelumnya, pejabat senior BPK itu terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Holly di Apartemen Kalibata City. Holly dihabisi oleh eksekutor yang diperintah Gatot. Dia kesal lantaran istri mudanya ini menuntut macam-macam.Gatot awalnya dijerat pasal 340 KUPH. Namun berdasarkan fakta persidangan, Gatot dinyatakan tak terbukti memerintah pembunuhan hanya penculikan.
Otaki pembunuhan Holly, pejabat BPK divonis 9 tahun penjara
Gatot menyewa beberapa eksekutor untuk meneror istri mudanya tersebut. Dia kesal Holly minta macam-macam.
Advertisement
Rekomendasi