Warung pecel lele di Palembang bakal dikenai pajak

Hal ini sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) kota pempek tersebut.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Warung pecel lele di Palembang bakal dikenai pajak
Warung pecel lele. ©istimewa

Dinilai menguntungkan dan makin menjamur, usaha kaki lima seperti pecel lele di Palembang bakal dikenakan pajak. Hal ini sebagai upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) kota pempek tersebut.Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang Syahrul Hepni mengatakan, sebelumnya semua restoran dan rumah makan sudah dikenakan pajak, maka kali ini sasaran berikutnya adalah pedagang makanan seperti pecel lele yang banyak bertebaran di pinggir jalan, khususnya yang menjalankan usahanya malam hari."Ini baru usulan Pak Wakil Wali kota. Tapi usulannya akan kita tindaklanjuti lagi pula pajak bagi pecel lele sudah lama direncanakan, sekarang akan dibahas lagi," ungkap Syahrul kepada merdeka.com, Jumat (4/7).Dikatakannya, pajak tersebut tak lain untuk meningkatkan PAD Palembang sehingga nantinya dapat dinikmati masyarakat banyak, termasuk para pedagang pecel lele itu sendiri."Untuk besaran pajaknya belum tahu. Nanti dihitung dulu," ujarnya.Menurut dia, pajak yang dibebankan kepada pedagang pecel lele itu tidak akan memberatkan. Sebab, pihaknya akan memikirkan pungutan-pungutan liar dari oknum tertentu yang meresahkan pedagang."Artinya, bisa saja pajak ini sudah termasuk biaya sewa dan jasa keamanan tempat. Pungutan liar akan kami pikirkan," pungkasnya.

Rekomendasi