Hakim ungkap dua alasan ringankan vonis Wawan

"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil."

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim ungkap dua alasan ringankan vonis Wawan
Sidang Wawan. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama lima tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.Namun, vonis itu hanya setengah dari besaran tuntutan jaksa KPK. Yakni sepuluh tahun. Hakim Ketua Matheus membeberkan alasan kenapa mereka memutuskan memberikan hukuman pidana jauh lebih ringan.Menurut Hakim Ketua Matheus, jika dilihat dari rangkaian persidangan, peran Wawan dalam perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak lebih ringan dari advokat Susi Tur Andayani. Tetapi, dia mengakui tuntutan Wawan justru lebih tinggi dari Susi."Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan Wawan, Senin (23/6).Hakim Matheus juga mempertimbangkan meringankan hukuman buat Wawan karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu mesti menghadapi perkara hukum lain. Atas hal itu, dia memutuskan meninjau kembali hukuman buat Wawan."Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," ujar Hakim Matheus.

Rekomendasi